TIM Perumus RKPDes Jorok Mulai Merumuskan Rancangan RKPDes Jorok 2020
Aula Kantor Desa Jorok, Jumat 06 September 2019
Tim Penyusun RKPDes Jorok hari ini melakukan Rapat Koordinasi terkait Perumusan RKPDesa Jorok 2020. Hal ini dilakkan menindaklanjuti Musyawarah Musyawarah Desa pada Rabu, 21 Agustus lalu. Acara berlangsung sejak pukul 9 hingga mendekati Dzuhur. Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disebut Tim Penyusun RKP Desa yang berjumlah minimal 7 orang maksimal 11 orang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa terdiri dari:
Tugas dari Tim penyusun RKP Desa adalah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
Acara dibuka oleh Kepala Desa Jorok, Zainuddin, SM selaku Pembina. Beliau sebagai pembina TIM mengarahkan peserta rapat tentang tugas dan fungsi Tim Perumus RKPDes. Hadir pada kegiatan tsb adalah seluruh anggota TIM diantaranya saudara Deni Sukma yang merupakan Ketua LPM, Sumarni, S.Pdi merupakan keterwakilan perempuan dan beberapa orang anggota lainnya.
Salah seorang anggota Tim menyinggung tentang pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam proses penyusunan hingga terbentuknya dokumen RKPDes dan agar prosesnya melibatkan semua unsur yang ada di desa.
Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.