KADES DAN SEGENAP APARATUR PEMERINTAH DESA JOROK MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KE 64 KABUPATEN SUMBAWA. 22 JANUARI 1959 - 22 JANUARI 2023. BANGKIT DENGAN GEMILANG, BERSAMA DALAM KEBERADABAN. DIRGAHAYU KABUPATEN SUMBAWA KE 64.

Artikel

TIM Penyusun RKPDES Jorok Mulai Rumuskan Rancangan RKPDes Jorok 2020

06 September 2019 12:31:40  L DIDI TAUFIKULHADI  448 Kali Dibaca  Berita Desa

TIM Perumus RKPDes Jorok Mulai Merumuskan Rancangan RKPDes Jorok 2020

Aula Kantor Desa Jorok, Jumat 06 September 2019

Tim Penyusun RKPDes Jorok hari ini melakukan Rapat Koordinasi terkait Perumusan RKPDesa Jorok 2020. Hal ini dilakkan menindaklanjuti Musyawarah Musyawarah Desa pada Rabu, 21 Agustus lalu. Acara berlangsung sejak pukul 9 hingga mendekati Dzuhur. Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disebut Tim Penyusun RKP Desa yang berjumlah minimal 7 orang maksimal 11 orang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa terdiri dari:

  1. Kepala Desa selaku Pembina;
  2. Sekretaris Desa selaku Ketua;
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai Sekretaris;
  4. Anggota yang meliputi: Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat. Anggota mengikutsertakan perempuan.

Tugas dari Tim penyusun RKP Desa adalah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

  1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa

 Acara dibuka oleh Kepala Desa Jorok, Zainuddin, SM selaku Pembina. Beliau sebagai pembina TIM mengarahkan peserta rapat tentang tugas dan fungsi Tim Perumus RKPDes. Hadir pada kegiatan tsb adalah seluruh anggota TIM diantaranya saudara Deni Sukma yang merupakan Ketua LPM, Sumarni, S.Pdi merupakan keterwakilan perempuan dan beberapa orang anggota lainnya.

Salah seorang anggota Tim menyinggung tentang pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam proses penyusunan hingga terbentuknya dokumen RKPDes dan agar prosesnya melibatkan semua unsur yang ada di desa.

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKP Desa; 
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Perlu dipahami  oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Agenda

Belum ada agenda

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Flamboyan No. 1
Desa : Jorok
Kecamatan : Utan
Kabupaten : Sumbawa
Kodepos : 84352
Telepon :
Email : pemdes.jorok@gmail.com

Sinergi Program

kemendes PEMKAB SUMBAWA KEMENDAGRI

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:108
    Kemarin:201
    Total Pengunjung:184.148
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.178
    Browser:Mozilla 5.0